Tuesday, January 26, 2010

Manajemen Energy dalam PP 70 / 2009 tentang Konservasi Energy

Manajemen Energy atau Energy Management dalam Rancangan Peraturan Pemerintah No. 70 th 2009 tentang Konservasi Energy (PP 70/2009) sangat gamblang dibahas. Hal ini bisa dilihat pada Bab III tentang Pelaksanaan Konservasi Energy, Bagian ke Empat pasal 12. PP tsb berbunyi a.l sbb:

Pengguna sumber energy dan pengguna energy yg menggunakan sumber energy dan atau energy lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energy melalui manajemen energy. (ayat 2).

Manajemen energy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:

a. menunjuk manajer energy.
b. menyusun program konservasi energy.
c. malakukan audit energy secara berkala.
d. melaporkan pelaksanaan konservasi energy setiap tahun kepada menteri, gubernur, bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 th 2009 tentang Konservasi Energy maka perusahaan yg masuk dalam kriteria pengguna energy sebagaimana tsb di atas harus menjalankan manajemen energy.

Mengenai system manajemen energy atau Energy Management System-nya bagaimana, tentu saja hal ini bergantung pada masing-masing perusahaan. Tetapi, yg jelas perusahaan harus siap-siap menjalan konservasi energy melalui manajemen energy. Jika tidak, maka perusahaan bisa kena disinsentif.

Pertanyaannya, bagaimana system manajemen energy atau Energy Management System yg baik atau yg cocok untuk perusahaan sehingga perusahaan bisa memanfaatkan energy secara efisien? Pertanyaan lainnya: Kapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 th 2009 tentang Konservasi Energy (PP 70/2009) tsb akan diberlakukan?

Daftar Isi: